BEA MATERAI Bag.2

Rabu, 02 Desember 2009

Dari bunyi ps. 1 UU No. 13/1985 tsb. dapat dimaklumi apa yang dimaksud dengan Bea Meterai serta hal-hal lain yang terkait, s.b.b.:
  • Bea-Meterai itu merupakan pajak tak langsung yang dipungut atas dokumen (dahulu tanda/stuk), yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Benda meterai itu dapat berupa meterai tempel dan/atau kertas meterai, yang kedua-duanya dikeluarkan oleh Penguasa, yaitu Pemerintah R.I.
  • Dokumen tsb. harus ditanda-tangani oleh orang/pihak yang berkepentingan, dengan catatan bahwa dengan istilah tanda-tangan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandtangan atau cap parap, yang diberlakukan sebagai pengganti tandatangan.
  • Atas permintaan pemegang dokumen ybs., Pejabat Pos (Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro) bertugas melayani permintaan pemeteraian kemudian (nazegeling) atas dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Secara limitatif, UU No. 13/1985 menyebut obyek berupa dokumen yang terhutang Bea Meterai, juga tarif ybs., sebagaimana diatur dalam ps. 2, s.b.b.:
  1. Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuk­tian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya;
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dan Rp 1.000. 000,— (satu juta rupiah):
  1. yang menyebutkan penerimaan uang;
  2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyim­panan uang dalam rekening di bank;
  3. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  4. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhi­tungkan;
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,­(satu juta rupiah);
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepan­jang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,­(satu juta rupiah).

0 komentar:

  © Taman Baca Firsta Ilmu Notaris by TB FIRSTA 2008

Back to TOP